Berikut cara menabung di Bank BJB Syariah:

 Berikut cara menabung di Bank BJB Syariah:

Cara Menabung Langsung di Cabang

1. Kunjungi cabang Bank BJB Syariah terdekat.

2. Bawa dokumen: KTP, NPWP (jika ada) dan uang untuk menabung.

3. Isi formulir pembukaan rekening tabungan.

4. Pilih jenis rekening tabungan (misalnya, Tabungan BJB Syariah).

5. Setor uang awal sesuai ketentuan.

6. Tunggu proses pembukaan rekening.

Cara Menabung Melalui Aplikasi Mobile Maslahah

1. Unduh aplikasi Mobile Maslahah dari Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi, pilih "Buka Rekening" dan ikuti instruksi.

3. Isi formulir pembukaan rekening secara online.

4. Unggah dokumen yang diperlukan.

5. Setor uang awal melalui transfer atau ATM.

Cara Menabung Melalui ATM

1. Kunjungi ATM Bank BJB Syariah.

2. Pilih menu "Setor Tunai".

3. Masukkan kartu ATM dan PIN.

4. Ikuti instruksi untuk menyetor uang.

5. Konfirmasi transaksi.

Cara Menabung Melalui Internet Banking

1. Kunjungi situs web Bank BJB Syariah.

2. Pilih "Internet Banking" dan login.

3. Pilih menu "Transfer" atau "Setor".

4. Ikuti instruksi untuk menyetor uang.

5. Konfirmasi transaksi.

Syarat dan Ketentuan

1. Umur minimal 17 tahun (atau 13 tahun dengan persetujuan orang tua).

2. Menabung minimal Rp10.000 (tergantung jenis rekening).

3. Biaya administrasi dan syarat-syarat berlaku sesuai kebijakan Bank BJB Syariah.

Informasi Tambahan

1. Pastikan Anda memahami syarat-syarat dan ketentuan sebelum menabung.

2. Hubungi layanan pelanggan Bank BJB Syariah jika ada pertanyaan.

3. Bank BJB Syariah beroperasi sesuai prinsip syariah.

Komentar

Native Ads

Postingan populer dari blog ini

Moderna Kombinasikan Vaksin Covid-19 dengan Vaksin Flu

Bjb syariah ciputat

Cara Penulisan Slip Transfer Di bank

Cara Pengisian Slip Penarikan Uang,Di Bank Bjb Syariah

Our findings underscore that the origin of the human species and human civilization

Manfaat Deposito Di Bank Bjb Syariah

CARA TRANFER DI BANK BJB SYARIAH

Cara Membuat Rekening BJB SYARIAH Di Aplikasi Mobile Maslahah